a)
Mewujudkan Rasa Syukur
Atas Kemerdekaan
v Peristiwa dijatuhkannya bom atom di kota Hirosima dan Nagasaki
pada 6 agustus 1945 oleh tentara sekutu menyadarkan pemimpin-pemimpin Jepang,
bahwa negaranya telah mendekati kekalahan. Pada 7 agustus 1945 Panglima Bala
Tentara Jepang yang berkedudukan di Saigon, Jendral Terauchi mengeluarkan
pernyataan, bahwa indonesia sebagai anggota kemakmuran bersama Asia Timur Raya
di kemudian hari akan di berikan kemerdekaan pada 24 Agustus 1945.
v Pada 9 agustus 1945, Ir.Soekarno, Drs.Mohammad Hatta dan
Dr.Radjiman W diminta datang ke Saigon untuk menerima petunjuk-petunjuk tentang
penyelenggaraan kemerdekaan tersebut.
v Pada 15 agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada
sekutu, hilanglah janji kemerdekaan dari Jendral Terauchi.
v Berhubung dengan kekalahan Jepang tersebut, maka ada pukul 10
WIB pagi, hari jumat tanggal 17 agustus 1945 di depan gedung jalan proklamasi
56 Jakarta, Proklamasi Kemerdekaan RI di umumkan kepada dunia Indonesia Merdeka
dan indonesia siap mempertahankan kemerdekaannya .
v Pembukaan UUD NKRI 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan
terperinci mengandung cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945.
v Pembukaan UUD Republik Indonesia tahun 1945 memuat Pancasila
sebagai Dasar Negara..
v Proklamasi Kemerdekaan indonesia tanggal 17 agustus 1945
merupakan sumber hukum bagi pembentukan NKRI.
v Namun negara yang di proklamirkan tersebut bukan merupakan
tujuan semata, melainkan hanyalah alat untuk mencapai cita-cita bangsa &
tujuan nasional, yaitu mencapai masyarakat yang adil & makmur berdasarkan
Pancasila.
v Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia mengandung arti
sebagai berikut :
1)
Lahirnya NKRI
2)
Puncak perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia
3)
Titik tolak pelaksaan
Amanat Penderitaan Rakyat
4)
Lahirnya tata hukum Indonesia.
v Cara mewujudkan rasa
syukur atas proklamasi kemerdekaan dapat dilakukan melalui beberapa hal sebagai
berikut :
1)
Mensyukuri nikmat
kemerdekaan dengan jalan mengisi kemerdekaan sesuai dengan kemampuan, keahlian,
dan keterampilan masing-masing.
2)
Menghormati dan menghargai
jasa-jasa para pahlawan perjuangan bangsa dengan cara meneruskan amanat
cita-cita perjuangan bangsa
3)
Memelihara dan menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa dengan jalan meningkatkan sikap toleransi dan
kerjasama antarwarga masyarakat
4)
Menjaga keutuhan &
kedaulatan bangsa dengan cara rela berkorban dami kepentingan bangsa &
negara serta kesiapan dalam rangka bela negara
5)
Meningkatkan kemandirian
bangsa, dengan jalan memperkuat sendi-sendi peri kehidupan bangsa di segala
bidang.
b)
Isi & Pokok Pikiran
Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945
1.
Isi pembukaan UUD NKRI
tahun 1945
a)
Alinea Pertama
“bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penajajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan peri
kemanusian dan perikeadilan”
• Hak akan kemerdekaan yang dimaksud di atas adalah hak dari
segala bangsa untuk memperoleh kemerdekaan, karena ada & berlakunya hak
kemerdekaan adalah sejalan dengan tuntutan perikemanusiaan &perikeadilan
• Kata “sesungguhnya” merupakan satu rangkaian pengertian
dengan kata perikemanusian & perikeadilan.
• Dengan demikian, berarti bahwa setiap bangsa mempunyai hak
untuk merdeka dan hak ini sifatnya yang mutlak. Hak untuk merdeka merupakan hak
kodrat dan hak moril dari setiap bangsa.
• Kata-kata perikeadilan dan perikemanusiaan menjadi ukuran
penentunya, yaitu bahwa dalam batas-batas keadilan dan kemanusiaan,manusia
sebagai individu diakui kemandiriannya sehingga diakui pula hak-hak
kebebasannya.
b) Alinea Kedua
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
• Atas dasar pemikiran yang merupakan dorongan kuat terhadap
perjuangan pergerakan kemerdekaan adalah adanya keyakinan, bahwa kemerdekaan
adalah hak yang bersifat universal untuk segala bangsa dan merupakan hak kodrat
manusia. Kata penghubung “dan” yang mengawali kalimat alenia kedua ini
menunukkan adanya hubungan kasual antara peruangan kemerdekaan dengan kenyataan
adanya penjajahan terhadap Bangsa Indonesia selama tiga setengah abad.
• Kemakmuran dimaksudkan tidak hanya dalam batas ukuran
material, tetapi tercakup pula didalamnya kemakmuran spiritual dan kemakmuran
batin yang tersirat dari pengertian berbahagia. “bersatu” mengandung pengertian
sesuai dengan pernyataan kemerdekaan, dimana pengertian “bangsa” ini
dimaksudkan sebagai kebulatan kesatuan.
• “ berdaulat” diartikan dalam hubungannya dengan eksistensi
negara sebagai Negara yang merdeka yang berdiri di atas kemampuannya sendiri,
kekuatan dan kekuasaannya sendiri, berhak dan bebas menentukan masa depannya
sendiri, dan dalam kedudukannya diantara sesama negara adalah sama derajat dan
sama tinggi.
• Pengertian Negara Indonesia yang “Adil” mengandung pengertian,
bahwa didalam lingkungan kekuasaan Negara oleh Negara diwujudkan tegaknya peri
keadilan, yang menyangkut Negara terhadap warga negara, warga negara terhadap
Negara di antara sesama warga negara
• Pengertian “makmur” diartikan sebagai suatu pemenuhan kebutuhan manusia baik material
maupun spiritual, baik jasmanilah maupun rohaniah.
c) Alinea Ketiga
“Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
• Dimana setelah melalui perjuangan untuk mencapai kemerdekaan
sampailah pada titik kulminasinya yaitu kemerdekaan Bangsa Indonesia dan
selanjutnya direalisasikan dalam wujud Negara Indonesia yang merdeka, bersatu
berdaulat, adil dan makmur.
• Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang diperoleh bukan hanya hasil
dari para pejuang kemerdekaan tetapi ada kekuatan Tuhan Yang Maha Kuasa.
• Rakyat dan Bangsa Indonesia sangat menyakini bahwa ada
kekuatan Tuhan yang membantu dalam proses terwujudnya kemerdekaan Bangsa
Indonesia.
• Suatu dasar keyakinan hidup religius yang mendalam bagi Bangsa
Indonesia. Tercapainya Kemerdekaan Bangsa Indonesia bukanlah semata-mata
merupakan hasil usaha manusia belaka, tetapi lebih daripada itu adalah
merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa.
• Hal ini mewujudkan asas moral yang menjunjung hak kodrat dan
hak moral untuk segala bangsa supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, bebas
dari penindasan dan penjajahan.
d) Alinea Keempat
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakn kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial
• Di alenia keempat lebih dirinci lebih lanjut tentang
prinsip-prinsip serta pokopokok kaidah pembentukan pemerintah Negara Indonesia
• Pemerintah dalam susunan kalimat “Pemerintah Negara Indonesia”
dimaksudkan dalam arti sebagai penyelenggara keseluruhan aspek kegiatan negara
dan segala kelengkapannya (government)
• Inti isi pokok yang terkandung dalam pembukaan alenia keempat
adalah mencakup empat hal dalam keseluruhan aspek kegiatan penyelenggara
negara, yaitu:
1. Tujuan Negara
a) Tujuan khusus
“…..untuk
membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa……”
Tujuan
khusus dalam kalimat tersebut sebagai
realisasinya dalam hubungannya dengan politik dalam negeri adalah:
a)
Melindungi segenap bangsa
Indonesia
b)
Memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
b) Tujuan negara yang
bersifat umum dalam hal kehidupan sesama bangsa
“…dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial…”
Yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2. Ketentuan Diadakannya
Undang-Undang Dasar
“…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”
3. Bentuk Negara
“…yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat…”
Dalam anak kalimat ini dinyatakan bahwa bentuk Negara
Indonesia adalah Republik dan kekuasaan berada di tangan rakyat.
4. Dasar Filsafat Negara
“…dengan berdasar kepada:
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam anak kalimat inilah termuat Dasar Filsafat Negara
Indonesia, yaitu Pancasila.
2.
Pokok Pikiran Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
a)
Pokok Pikiran Pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini menegaskan bahwa
pengertian Negara persatuan, sebagai Negara yang melindungi dan meliputi
segenap bangsa seluruhnya. Jadi, Negara mengatasi segala faham golongan dan
mengatasi faham perorangan.
b) Pokok pikiran kedua : Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ini merupakan pokok pikiran keadilan
sosial, yang didasarkan pada kesadaran bahwa warga Indonesia mempunyai hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat.
c) Pokok pikiran ketiga : Negara yang
berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan /
perwakilan.
Pokok pikiran ini berdasarkan atas
kedaulatan rakyat dan permusyawaratan / perwakilan, yang menyatakan bahwa
kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis
permusyawaratan rakyat.
d) Pokok pikiran keempat : Negara
berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab.
Pokok pikiran ini menegaskan bahwa
Ketuhan Yang Maha Esa mengandung pengertian takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Selain itu, pokok pikiran Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab mengandung
pengertian menjunjung tinggi hak asasi manusia yang luhur.
C. Cita-cita dan Tujuan Nasional Berdasarkan
Pancasila
Berdasarkan alinea keempat, tujuan Nasional yang
ingin dicapai Negara republik Indonesia
adalah sebagai berikut :
•
Melindungi
segenap bangsa Indenesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
•
Memajukan
kesejahteraan umum
•
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
•
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Dalam rangka perwujudan cita-cita dan tujuan
nasional tersebut, beberapa upaya yang dapat dilakukan Negara, diantaranya
adalah sebagai berikut :
•
Memberikan
kepastian dan perlindungan hukum terhadap semua warga Negara tanpa
diskriminatif.
•
Menyediakan
fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
•
Menyediakan
sarara pendidikan yang memadai merata di seluruh tanah air.
•
Memberikan
biaya pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga
Negara.
•
Menyediakan
infrastruktur serta sarana transportasi yang mamadai dan menunjang tingkat
perekonomian rakyat.
•
Menyediakan
lapangan kerja yang dapat menyerap jumlah angkatan kerja dalam rangka
menghidupkan penghidupan yang layak bagi seluruh warga Negara.
•
Mengirimkan
pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpatisipasi aktif dalam menjaga
dan memelihara perdamaian dunia.
D. Kedaulatan rakyat dalam konteks Negara Hukum
•
Kedaulatan
rakyat termasuk dalam pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, yang berbunyi sebagai berikut : “Kedaulatan rakyat beraa di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut UUD “, ayat (2) dan “Negara Indonesia adalah
Negara hukum” ayat (3).
•
Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan segala sikap tindakan yang dilakukan ataupun
diputuskan oleh alat Negara dan masyarakat haruslah didasarkan pada aturan
hukum.
•
Bentuk
pemisahan kekuasaan dengan menggunakan sistem perimbangan, dibagikan pada alat-alat kelengkapan Negara
yang terdiri atas MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, dan MK serta BPK.
•
MPR
memiliki kekuasaan untuk menetapkan UUD Negara Republik Indonesia. DPR dan DPD
memiliki kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang. Presiden memiliki kekuasaan
untuk menjalankan Undang-Undang. MA dan MK memiliki kekuasaan dalam bidang
peradilan. BPK memiliki kekuasaan dalam bidang pengawasan keuangan.
•
Dalam
prinsip, kesamaan di hadapan badan hukum “equality before the law” perwujudan
kedaulatan rakyat di implementasikan dalam UUD NKRI tahun 1945 pasal 27 ayat 1
•
“segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
•
Dapat
disimpulkan bahwa NKRI menjamin adanya kesamaan di hapadan hukum dan
pemerintahan terhadap warga negara.
•
Dalam
rangka mendorong kedaulatan rakyat berjalan seiring dengan kedaulatan hukum
maka di perlukan pengawasan oleh badan yudikatif.
•
Pengawasan
oleh badan yudikati dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi
warga negara terhadap sikap dan tindakan pemerintah yang melanggar hak asasi
manusia
•
Beberapa
hal yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut,
diantara sebagai berikut :
a) Efektivitas dan Efisiensi peran
lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
b) Pelaksaan prinsip kesamaan di dalam
hukum & pemerintahan bagi seluruh
warga Indonesia
c) Adanya jaminan negara terhadap
perlindungan HAM bagi warga Indonesia
d) Adanya supremasi hukum dalam penyelenggaraan
kedaulatan rakyat
e) Penyelenggaraan pemerintah sebagai
amanat kedaulatan rakyat berdasarkan UUD NKRI tahun 1945 & peraturan hukum
yang berlaku
f) Penyelenggaraan pemilu sebagai
perwujudan demokrasi diselenggarakan secara Luber & Jurdil.
E. Partisipasi Aktif dalam Perdamaian Dunia
•
Salah
satu tujuan nasional yang ingin di capai NKRI tertuang dalam Pembukaan UUD NKRI
tahun 1945, alinea keempat
“…ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial…”
•
Hal
ini menunjukan NKRI menekankan pentingnya partisipasi aktif bangsa dalam tata
pergaulan dunia internasional
•
Dalam
tata cara pergaulan internasional, perjuangan bangsa dilaksanakan atas dasar
semboyan “percaya akan diri sendiri dan berjuang atas kesanggupan sendiri”
•
Pemerintah
Indonesia mengambil kebijakan politik luar negeri yang Bebas dan Aktif
ü Bebas,
artinya bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah
intenasional & terlepas dari ikatan keuatan raksasa dunia secara ideologis
bertentangan
ü Aktif,
artinya dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya
perdamaian dunia. Aktif memperjuangkan kebebasan & kemerdekaan. Akif
memperjuangkan ketertiban dunia. Aktif ikut serta senantiasa aktif
memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia.
Tujuan politik luar negeri
Indonesia
- Membentuk satu NKRI
yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis
dengan wilayah kekuasaan dari Sabang-Marauke
- Membentuk satu
masyarakat yang adil & makmur material & spiritual dalam wadah
NKRI
- Membentuk
persahabatan yang baik antara Indonesia & semua negara. Di bentuk atas
kerjasama untuk membentuk dunia baru yang bersih dari imperialisme dan
kolonialisme menuju perdamaian dunia yang abadi
Menurut Mohammad Hatta, tujuan
politik luar negeri Indonesia
- Mempertahankan
kemerdekaan bangsa & menjaga keselamatan negara
- Memperoleh barang-barang yang di perlukan dari luar
negeri untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya
- Meningkatkan
perdamaian internasional & memperoleh syarat-syarat yang diperlukan
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya
- Meningkatkan
persaudaraan antarbangsa sebagai pelaksaan cita-cita yang terkandung dalam
pancasila
KESIMPULAN :
·
Proklamasi
kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan sumber hukum bagi
pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mencapai masyarakat
yang adil dan makmur berdasarkan pancasila.
·
Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan pernyataan Kemederkaan
terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945. Pembukaan UUD Negara Indonesia tahun 1945 memuat Pancasila
sebagai dasar negara.
·
Pembukaan
UUD Negara republik Indonesia tahun 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan
pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi dan terpisah dari pasal-pasal
UUD Republik Indonesia tahun 1945.
·
Pembukaan
merupakan pokok kaidah negara yang fundamental untuk menentukan adanya UUD
Negara dan merupakan sumber Hukum Dasar.
·
Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 berkedudukan sebagai pokok kaidah
negara yang fundamental, mengandung pokok-pokok pikiran yang harus diciptakan
atau dikongkritisasikan dalam pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia tahun
1945