Kamis, 23 Oktober 2014

Pokok Kaidah Fundamental Bangsaku

a) Mewujudkan Rasa Syukur Atas Kemerdekaan

v  Peristiwa dijatuhkannya bom atom di kota Hirosima dan Nagasaki pada 6 agustus 1945 oleh tentara sekutu menyadarkan pemimpin-pemimpin Jepang, bahwa negaranya telah mendekati kekalahan. Pada 7 agustus 1945 Panglima Bala Tentara Jepang yang berkedudukan di Saigon, Jendral Terauchi mengeluarkan pernyataan, bahwa indonesia sebagai anggota kemakmuran bersama Asia Timur Raya di kemudian hari akan di berikan kemerdekaan pada 24 Agustus 1945.
v  Pada 9 agustus 1945, Ir.Soekarno, Drs.Mohammad Hatta dan Dr.Radjiman W diminta datang ke Saigon untuk menerima petunjuk-petunjuk tentang penyelenggaraan kemerdekaan tersebut.
v  Pada 15 agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu, hilanglah janji kemerdekaan dari Jendral Terauchi.
v  Berhubung dengan kekalahan Jepang tersebut, maka ada pukul 10 WIB pagi, hari jumat tanggal 17 agustus 1945 di depan gedung jalan proklamasi 56 Jakarta, Proklamasi Kemerdekaan RI di umumkan kepada dunia Indonesia Merdeka dan indonesia siap mempertahankan kemerdekaannya .
v  Pembukaan UUD NKRI 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan terperinci mengandung cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945.
v  Pembukaan UUD Republik Indonesia tahun 1945 memuat Pancasila sebagai Dasar Negara..
v  Proklamasi Kemerdekaan indonesia tanggal 17 agustus 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan NKRI.
v  Namun negara yang di proklamirkan tersebut bukan merupakan tujuan semata, melainkan hanyalah alat untuk mencapai cita-cita bangsa & tujuan nasional, yaitu mencapai masyarakat yang adil & makmur berdasarkan Pancasila.
v  Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia mengandung arti sebagai berikut :
1)     Lahirnya NKRI
2)    Puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
3)    Titik tolak pelaksaan Amanat Penderitaan Rakyat
4)    Lahirnya tata hukum Indonesia.


v  Cara mewujudkan rasa syukur atas proklamasi kemerdekaan dapat dilakukan melalui beberapa hal sebagai berikut :
1)     Mensyukuri nikmat kemerdekaan dengan jalan mengisi kemerdekaan sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan keterampilan masing-masing.
2)    Menghormati dan menghargai jasa-jasa para pahlawan perjuangan bangsa dengan cara meneruskan amanat cita-cita perjuangan bangsa
3)     Memelihara dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan jalan meningkatkan sikap toleransi dan kerjasama antarwarga masyarakat
4)    Menjaga keutuhan & kedaulatan bangsa dengan cara rela berkorban dami kepentingan bangsa & negara serta kesiapan dalam rangka bela negara
5)    Meningkatkan kemandirian bangsa, dengan jalan memperkuat sendi-sendi peri kehidupan bangsa di segala bidang.


b) Isi & Pokok Pikiran Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945

1.       Isi pembukaan UUD NKRI tahun 1945

a)   Alinea Pertama
            bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penajajahan di atas dunia harus di hapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan perikeadilan”
       Hak akan kemerdekaan yang dimaksud di atas adalah hak dari segala bangsa untuk memperoleh kemerdekaan, karena ada & berlakunya hak kemerdekaan adalah sejalan dengan tuntutan perikemanusiaan &perikeadilan
       Kata “sesungguhnya” merupakan satu rangkaian pengertian dengan kata perikemanusian & perikeadilan.
       Dengan demikian, berarti bahwa setiap bangsa mempunyai hak untuk merdeka dan hak ini sifatnya yang mutlak. Hak untuk merdeka merupakan hak kodrat dan hak moril dari setiap bangsa.
       Kata-kata perikeadilan dan perikemanusiaan menjadi ukuran penentunya, yaitu bahwa dalam batas-batas keadilan dan kemanusiaan,manusia sebagai individu diakui kemandiriannya sehingga diakui pula hak-hak kebebasannya.
b)   Alinea Kedua
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
       Atas dasar pemikiran yang merupakan dorongan kuat terhadap perjuangan pergerakan kemerdekaan adalah adanya keyakinan, bahwa kemerdekaan adalah hak yang bersifat universal untuk segala bangsa dan merupakan hak kodrat manusia. Kata penghubung “dan” yang mengawali kalimat alenia kedua ini menunukkan adanya hubungan kasual antara peruangan kemerdekaan dengan kenyataan adanya penjajahan terhadap Bangsa Indonesia selama tiga setengah abad.
       Kemakmuran dimaksudkan tidak hanya dalam batas ukuran material, tetapi tercakup pula didalamnya kemakmuran spiritual dan kemakmuran batin yang tersirat dari pengertian berbahagia. “bersatu” mengandung pengertian sesuai dengan pernyataan kemerdekaan, dimana pengertian “bangsa” ini dimaksudkan sebagai kebulatan kesatuan.
       “ berdaulat” diartikan dalam hubungannya dengan eksistensi negara sebagai Negara yang merdeka yang berdiri di atas kemampuannya sendiri, kekuatan dan kekuasaannya sendiri, berhak dan bebas menentukan masa depannya sendiri, dan dalam kedudukannya diantara sesama negara adalah sama derajat dan sama tinggi.
       Pengertian Negara Indonesia yang “Adil” mengandung pengertian, bahwa didalam lingkungan kekuasaan Negara oleh Negara diwujudkan tegaknya peri keadilan, yang menyangkut Negara terhadap warga negara, warga negara terhadap Negara di antara sesama warga negara
       Pengertian “makmur” diartikan sebagai suatu        pemenuhan kebutuhan manusia baik material maupun spiritual, baik jasmanilah maupun rohaniah.

c)   Alinea Ketiga
Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
       Dimana setelah melalui perjuangan untuk mencapai kemerdekaan sampailah pada titik kulminasinya yaitu kemerdekaan Bangsa Indonesia dan selanjutnya direalisasikan dalam wujud Negara Indonesia yang merdeka, bersatu berdaulat, adil dan makmur.
       Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang diperoleh bukan hanya hasil dari para pejuang kemerdekaan tetapi ada kekuatan Tuhan Yang Maha Kuasa.
       Rakyat dan Bangsa Indonesia sangat menyakini bahwa ada kekuatan Tuhan yang membantu dalam proses terwujudnya kemerdekaan Bangsa Indonesia.
       Suatu dasar keyakinan hidup religius yang mendalam bagi Bangsa Indonesia. Tercapainya Kemerdekaan Bangsa Indonesia bukanlah semata-mata merupakan hasil usaha manusia belaka, tetapi lebih daripada itu adalah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa.
       Hal ini mewujudkan asas moral yang menjunjung hak kodrat dan hak moral untuk segala bangsa supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, bebas dari penindasan dan penjajahan.
d)   Alinea Keempat
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakn kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
       Di alenia keempat lebih dirinci lebih lanjut tentang prinsip-prinsip serta pokopokok kaidah pembentukan pemerintah Negara Indonesia
       Pemerintah dalam susunan kalimat “Pemerintah Negara Indonesia” dimaksudkan dalam arti sebagai penyelenggara keseluruhan aspek kegiatan negara dan segala kelengkapannya (government)
       Inti isi pokok yang terkandung dalam pembukaan alenia keempat adalah mencakup empat hal dalam keseluruhan aspek kegiatan penyelenggara negara, yaitu:

1.   Tujuan Negara
a)   Tujuan khusus
      “…..untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa……”
Tujuan khusus dalam kalimat tersebut sebagai  realisasinya dalam hubungannya dengan politik dalam negeri adalah:

a)    Melindungi segenap bangsa Indonesia
b)    Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
b)   Tujuan negara yang bersifat umum dalam hal kehidupan sesama bangsa
“…dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”
Yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2.   Ketentuan Diadakannya Undang-Undang Dasar
“…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”
3.   Bentuk Negara
“…yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”
Dalam anak kalimat ini dinyatakan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah Republik dan kekuasaan berada di tangan rakyat.
4.   Dasar Filsafat Negara
“…dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam anak kalimat inilah termuat Dasar Filsafat Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
2.    Pokok Pikiran Pembukaan UUD  Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
a)   Pokok Pikiran Pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Pokok pikiran ini menegaskan bahwa pengertian Negara persatuan, sebagai Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, Negara mengatasi segala faham golongan dan mengatasi faham perorangan.
b)  Pokok pikiran kedua : Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial, yang didasarkan pada kesadaran bahwa warga Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.


c)   Pokok pikiran ketiga : Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan.
            Pokok pikiran ini berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan / perwakilan, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat.
d)  Pokok pikiran keempat : Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
            Pokok pikiran ini menegaskan bahwa Ketuhan Yang Maha Esa mengandung pengertian takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, pokok pikiran Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi hak asasi manusia yang luhur.



C.   Cita-cita dan Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila

Berdasarkan alinea keempat, tujuan Nasional yang ingin dicapai Negara republik  Indonesia adalah sebagai berikut  :
       Melindungi segenap bangsa Indenesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
       Memajukan kesejahteraan umum
       Mencerdaskan kehidupan bangsa
       Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 
Dalam rangka perwujudan cita-cita dan tujuan nasional tersebut, beberapa upaya yang dapat dilakukan Negara, diantaranya adalah sebagai berikut :
       Memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap semua warga Negara tanpa diskriminatif.
       Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
       Menyediakan sarara pendidikan yang memadai merata di seluruh tanah air.
       Memberikan biaya pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga Negara.
       Menyediakan infrastruktur serta sarana transportasi yang mamadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat.
       Menyediakan lapangan kerja yang dapat menyerap jumlah angkatan kerja dalam rangka menghidupkan penghidupan yang layak bagi seluruh warga Negara.
       Mengirimkan pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpatisipasi aktif dalam menjaga dan memelihara perdamaian dunia.




D.  Kedaulatan rakyat dalam konteks Negara Hukum

       Kedaulatan rakyat termasuk dalam pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi sebagai berikut : “Kedaulatan rakyat beraa di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD “, ayat (2) dan “Negara Indonesia adalah Negara hukum” ayat (3).
       Kedaulatan berada di tangan rakyat dan segala sikap tindakan yang dilakukan ataupun diputuskan oleh alat Negara dan masyarakat haruslah didasarkan pada aturan hukum.
       Bentuk pemisahan kekuasaan dengan menggunakan sistem perimbangan,  dibagikan pada alat-alat kelengkapan Negara yang terdiri atas MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, dan MK serta BPK.
       MPR memiliki kekuasaan untuk menetapkan UUD Negara Republik Indonesia. DPR dan DPD memiliki kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang. Presiden memiliki kekuasaan untuk menjalankan Undang-Undang. MA dan MK memiliki kekuasaan dalam bidang peradilan. BPK memiliki kekuasaan dalam bidang pengawasan keuangan.
       Dalam prinsip, kesamaan di hadapan badan hukum “equality before the law” perwujudan kedaulatan rakyat di implementasikan dalam UUD NKRI tahun 1945 pasal 27 ayat 1
       segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
       Dapat disimpulkan bahwa NKRI menjamin adanya kesamaan di hapadan hukum dan pemerintahan terhadap warga negara.
       Dalam rangka mendorong kedaulatan rakyat berjalan seiring dengan kedaulatan hukum maka di perlukan pengawasan oleh badan yudikatif.
       Pengawasan oleh badan yudikati dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi warga negara terhadap sikap dan tindakan pemerintah yang melanggar hak asasi manusia
       Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut, diantara sebagai berikut :
a)    Efektivitas dan Efisiensi peran lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
b)    Pelaksaan prinsip kesamaan di dalam hukum & pemerintahan  bagi seluruh warga Indonesia
c)    Adanya jaminan negara terhadap perlindungan HAM bagi warga Indonesia
d)    Adanya supremasi hukum dalam penyelenggaraan kedaulatan rakyat
e)    Penyelenggaraan pemerintah sebagai amanat kedaulatan rakyat berdasarkan UUD NKRI tahun 1945 & peraturan hukum yang berlaku
f)    Penyelenggaraan pemilu sebagai perwujudan demokrasi diselenggarakan secara Luber & Jurdil.



E. Partisipasi Aktif dalam Perdamaian Dunia
       Salah satu tujuan nasional yang ingin di capai NKRI tertuang dalam Pembukaan UUD NKRI tahun 1945, alinea keempat
…ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…”
       Hal ini menunjukan NKRI menekankan pentingnya partisipasi aktif bangsa dalam tata pergaulan dunia internasional
       Dalam tata cara pergaulan internasional, perjuangan bangsa dilaksanakan atas dasar semboyan “percaya akan diri sendiri dan berjuang atas kesanggupan sendiri”
       Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan politik luar negeri yang Bebas dan Aktif
ü  Bebas, artinya bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah intenasional & terlepas dari ikatan keuatan raksasa dunia secara ideologis bertentangan
ü  Aktif, artinya dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia. Aktif memperjuangkan kebebasan & kemerdekaan. Akif memperjuangkan ketertiban dunia. Aktif ikut serta senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia.
Tujuan politik luar negeri Indonesia
  1. Membentuk satu NKRI yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang-Marauke
  2. Membentuk satu masyarakat yang adil & makmur material & spiritual dalam wadah NKRI
  3. Membentuk persahabatan yang baik antara Indonesia & semua negara. Di bentuk atas kerjasama untuk membentuk dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju perdamaian dunia yang abadi
Menurut Mohammad Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia
  1. Mempertahankan kemerdekaan bangsa & menjaga keselamatan negara
  2. Memperoleh  barang-barang yang di perlukan dari luar negeri untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya
  3. Meningkatkan perdamaian internasional & memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya
  4. Meningkatkan persaudaraan antarbangsa sebagai pelaksaan cita-cita yang terkandung dalam pancasila

KESIMPULAN :
·         Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila.
·         Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan pernyataan Kemederkaan terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pembukaan UUD Negara Indonesia tahun 1945 memuat Pancasila sebagai dasar negara.
·         Pembukaan UUD Negara republik Indonesia tahun 1945 merupakan tertib hukum tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi dan terpisah dari pasal-pasal UUD Republik Indonesia tahun 1945.
·         Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental untuk menentukan adanya UUD Negara dan merupakan sumber Hukum Dasar.
·         Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 berkedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, mengandung pokok-pokok pikiran yang harus diciptakan atau dikongkritisasikan dalam pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945















Tidak ada komentar:

Posting Komentar