Rabu, 25 Desember 2013

Cidera Sistem Otot Rangka (2)

A. Patah Tulang

Patah tulang adalah terputusnya  jaringan tulang
Gejala dan tanda patah tulang :
1. Perubahan bentuk
2. Nyeri dan kaku
3. Terdengar suara berderik pada daerah yang patah
4. Terjadinya pembengkakan
5. Adanya memar

Jenis Patah Tulang

1. Patah Tulang Terbuka

==> Bagian tulang yang patah berhubungan dengan udara luar
2. Patah Tulang Tertutup

==> Bagian tulang yang patah tidak berhubungan dengan udara luar

B. Cerai Sendi (Diskolasi)

Cerai sendi adalah keluarnya kepala sendi dari mangkuk sendi
Penyebab :
Tergangnya sendi yang melebihi batas normal
Gejala dan Tanda :
Secara umum berupa gejala dan tanda patah tulang yang terbatas pada daerah sendi

C. Terkilir Otot (Strain)


Terkilir otot adalah robeknya jaringan otot pada ekor otot (tendon), karena teregang melebihi batas normal.
Penyebab :
Umumnya terjadi karena pembebanan secara tiba-tiba pada otot tertentu. Hal ini sering terjadi pada cedera olahraga karena :
1. Latihan peregangan tidak cukup
2. Latihan peregangan tidak benar
3. Teregang melampaui kemampuan
4. Gerakan yang tidak benar
Gejala dan Tanda :
1. Nyeri yang mendadak pada daerah otot yang tertentu
2. Nyeri yang menyebar keluar disertai kejang dan kaku otot
3. Bengkak pada daerah cedera

D. Terkilir Sendi (Sprain)


Terkilir sendi adalah robek atau putusnya jaringan ikat sekitar sendi karena sendi teregang melebihi batas normal.
Penyebab :
Terpeleset, gerakan yang salah
Gejala dan Tanda :
1. Bengkak
2. Nyeri Gerak
3. Nyeri Tekan
4. Warna kulit merah kebiruan



Semoga bermanfaat minna^^
Arigatou:*
Jangan lupa share and like=) komen juga boleh._.v

Senin, 23 Desember 2013

CIDERA SISTEM OTOT RANGKA

Dalam setiap kegiatan kita sehari-hari terkadang ada saja yang bisa menyebabkan kita mengalami cedera sistem otot dan rangka sampe kita terkadang merasa sangat sakit dan sulit untuk memfungsikan alat gerak.

Cedera sistem otot rangka baik itu parah atau tidak, kalo kita salah paham dalam penanganannya malah dapat membuat cedera tersebut lebih parah. Supaya kita tidak salah dalam memberikan pertolongan, baca deh berikut ini..........


Cedera apa aja sih yang termasuk dalam cedera sistem otot dan rangka????????

a. Patah tulang (Fraktur)


b. Cerai sendi (Dislokasi)

c. Terkilir otot (Strain)

d. Terkilir sendi (Sprain)




Semoga bermanfaat!! Tunggu post ku selanjutnya yah~ Arigatou minna:)

Selasa, 17 Desember 2013

Aturan Dalam Memberikan Pertolongan Pertama

Seorang Petugas Pertolongan Pertama ternyata ada aturan undang-undangnya lho....

Memberikan pertolongan :

Pasal 531 KUHP
"Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepada si penderita sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,-"


Kerahasiaan :

Pasal 322 KUHP
1. Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yang wajib menyimpannya oleh karena jabatan atau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.9.000,-
2. Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang lain.

Inget ya sobat!!!!!!
"Penolong Juga Perlu Minta Ijin Sebelum Menolong"

Persetujuan Tindakan Pertolongan
Ada dua bentuk persetujuan atau ijin bagi penolong untuk melakukan tindakan :
A. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat
==> persetujuan umum diberikan dalam keadaan penderita sadar atau normal.
B. Persetujuan yang dinyatakan
==> persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau secara tertulis oleh penderita itu sendiri.




Nah, semoga bermanfaat ya sobat!!!!!
Arigatou^^

SALAM PMR