Selasa, 17 Desember 2013

Aturan Dalam Memberikan Pertolongan Pertama

Seorang Petugas Pertolongan Pertama ternyata ada aturan undang-undangnya lho....

Memberikan pertolongan :

Pasal 531 KUHP
"Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepada si penderita sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,-"


Kerahasiaan :

Pasal 322 KUHP
1. Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yang wajib menyimpannya oleh karena jabatan atau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.9.000,-
2. Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang lain.

Inget ya sobat!!!!!!
"Penolong Juga Perlu Minta Ijin Sebelum Menolong"

Persetujuan Tindakan Pertolongan
Ada dua bentuk persetujuan atau ijin bagi penolong untuk melakukan tindakan :
A. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat
==> persetujuan umum diberikan dalam keadaan penderita sadar atau normal.
B. Persetujuan yang dinyatakan
==> persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau secara tertulis oleh penderita itu sendiri.




Nah, semoga bermanfaat ya sobat!!!!!
Arigatou^^

SALAM PMR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar