Rabu, 29 Januari 2020

Implementasi Nilai-nilai Pancasila Sebagai Solusi Melawan Kasus-kasus Ketidakadilan di Indonesia

Sesuai dengan kodratnya, manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Pengasih untuk hidup bersama dengan manusia lainnya (bermasyarakat) yang artinya manusia adalah  makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa memerlukan bantuan orang lain untuk mempertahankan kehidupannya. Tidak mungkin ada manusia yang dapat hidup sendirian tanpa interaksi dengan orang lain. Manusia selalu memerlukan bantuan orang lain atau selalu hidup bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhannya.
Di dalam kehidupan bermasyarakat, tiap-tiap individu mempunyai kepentingan yang berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya. Ada kalanya kepentingan mereka itu saling bertentangan sehingga menimbulkan sebuah konflik kepentingan antara yang satu dengan yang lainnya karena setiap orang memiliki keinginan, keperluan dan kebutuhan sendiri-sendiri. Untuk menghindari konflik tersebut, maka dicari jalan keluar untuk mencapai perdamaian dan kesejahteraan masyarakat dengan membuat beberapa peraturan-peraturan atau hukum yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakat agar dapat mempertahankan hidupnya dalam bermasyarakat. Jadi, setiap orang diharuskan untuk bertingkah laku sedemikian rupa sehingga kepentingan anggota masyarakat lainnya akan terjaga dan dilindungi. Apabila peraturan tersebut dilanggar, maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi atau hukuman.
Hukum adalah suatu kata yang memiliki makna tentang sekumpulan peraturan yang berisi perintah atau larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaannya. Hukum berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Hukum di Indonesia sudah ada sejak proklamasi kemerdekaan, yaitu tanggal 17 Agustus 1945. Proklamasi kemerdekaan Indonesia tahun 1945 merupakan karya agung sejarah dan puncak dari proses perjuangan Indonesia yang amat sangat panjang. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, hukum memegang peranan penting. Hukum dibuat untuk dipatuhi, bukan untuk dilanggar. Namun, di Indonesia masih banyak ditemukan beberapa kasus yang tidak mendapatkan keadilan dalam hukum, terutama rakyat kecil.
Indonesia dalam menegakkan keadilan masih lemah. Bentuk-bentuk keadilan di Indonesia seperti orang yang kuat pasti hidup sedangkan orang yang lemah pasti akan tertindas. Di Indonesia ini jelas bahwa keadilan belum dilaksanakan atau diterapkan dengan baik yang sesuai dengan aturan-aturan hukum yang ada di Indonesia. Keadilan di Indonesia belum bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Inilah bukti bahwa di negara ini keadilan masih memihak kepada yang kuat. Sungguh ironis ketika mendengar seseorang yang mencuri buah dari kebun tetangganya karena lapar harus dihukum kurungan penjara sedangkan para pihak yang jelas-jelas bersalah seperti koruptor yang merajalela di negara ini justru dengan bebas berlalu lalang di pemerintahan bahkan menempati posisi yang berpengaruh terhadap kemajuan dan perkembangan negara kita ini. Jika ada yang tertangkap, mereka justru mendapatkan fasilitas yang tidak seharusnya mereka peroleh.
Contoh di atas adalah sebagian kecil dari hal-hal yang terjadi di Indonesia. Dari hal tersebut akhirnya membuat masyarakat Indonesia menggambarkan bahwa hukum di Indonesia tidak adil. Begitu banyak penyebab sistem hukum di Indonesia bermasalah, mulai dari sistem peradilannya, perangkat hukumnya, dan masih banyak lagi. Diantara hal-hal di atas, hal yang terutama sebenarnya adalah ketidakkonsistenan penegak hukum. Seperti contoh kasus di atas sangat menggambarkan kurangnya konsistensi penegak hukum di Indonesia dimana hukum seolah-olah dapat dibeli.
Berbicara mengenai keadilan tentunya kita tahu bahwa sila ke-5 dari Pancasila berisi tentang keadilan, lebih tepatnya keadilan sosial. Kita pun tahu bahwa nilai-nilai Pancasila itu sudah ada pada masa sebelum Indonesia merdeka hingga nilai-nilai ini dijadikan sebagai dasar negara. Namun, pada kenyataannya praktik hukum di Indonesia jauh dari kata keadilan yang terdapat pada Pancasila. Kita perlu meninjau kembali pelaksanaan hukum di Indonesia dengan mengimplementasikan setiap butir-butir Pancasila.

1. Pengertian Hukum
Hukum merupakan bagian terpenting bagi suatu negara, terlebih jika negara tersebut merupakan negara hukum. Bagi negara hukum, hukum berada di posisi tertinggi.  Secara umum pengertian hukum adalah sekumpulan aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat. Istilah hukum sendiri berasal dari bahasa arab “huk’mun” yang berarti menetapkan. Dengan diberlakukannya hukum di suatu negara, maka akan memberikan rasa aman kepada masyarakatnya. Selain itu dengan adanya hukum ini juga akan membatasi kekuasaan yang berlaku.
Menurut Wiryono Kusumo, hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Menurut Wiryono, ada dua jenis hukum yang berlaku, yakni tertulis dan tidak tertulis yang berisikan aturan mengenai tata tertib dalam bermasyarakat. Dilanjutkan oleh Wiryono, tujuan dari hukum ini adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Ditegaskan lagi dengan pengertian hukum yang dikeluarkan oleh Hans Kelsen yang menyatakan bahwa hukum sebagai suatu ketentuan. Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Definisi hukum yang dikeluarkan Hans Kelsen ini mengaitkan antara hubungan hukum dengan norma yang terdapat di dalamnya.
Hukum tidak akan dianggap jika hanya sekedar mengatur saja. Perlu diperhatikan juga sifat dari hukum itu sendiri, seperti yang disampaikan J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto yang menyatakan  bahwa hukum sebagai peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dan pelanggaran-pelanggaran dikenai tindakan-tindakan hukum tertentu.
Montesquieu memandang hukum sebagai gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu, hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya.
Dari beberapa pengertian hukum menurut ahli di atas dapat diambil kesimpulan tentang pengertian hukum. Hukum adalah sekumpulan peraturan yang dibentuk oleh lembaga yang berwenang untuk mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang bersifat memaksa dan jika dilanggar maka akan memberikan sanksi yang jelas dan nyata.

2.   Unsur-unsur Hukum
 Ada 4 unsur hukum yang harus ada dalam suatu pengertian hukum atau perumusan suatu hukum, yaitu :
1.   Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang berisikan perintah dan larangan.
2.    Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang. Jadi, hukum tidak boleh dibuat oleh orang biasa melainkan oleh lembaga yang berwenang. Sifat hukum ini bersifat mengikat masyarakat luas.
3.    Penegakkan aturan hukum tersebut harus bersifat memaksa dimana peraturannya bukan untuk dilanggar melainkan untuk dipatuhi.
4.   Memiliki sanksi disetiap pelanggaran. Sanksinya tegas dan diatur dalam peraturan hukum.

3.  Tujuan Hukum
Sifat dari tujuan hukum adalah universal dimana terdapat hal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Jika hukum dapat ditegakkan maka setiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hukum ini juga bertujuan untuk menjaga dan mencegah orang agar tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri.

4.   Jenis-jenis Hukum
Ada beberapa jenis hukum yang berlaku di Indonesia berdasarkan beberapa aspek, yaitu :
A.       Berdasarkan bentuknya
1.   Hukum tertulis, ialah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang-undangan, seperti hukum pidana yang dituliskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Pidana) dan hukum perdata yang dituliskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP Perdata).
2.    Hukum tidak tertulis, ialah hukum yang tidak tercantum dalam perundang-undangan atau hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi dalam keyakinan masyarakat akan tetapi masih berlaku serta masih ditaati seperti halnya peraturan perundang-undangan. Contohnya adalah hukum kebiasaan atau adat suatu daerah atau masyarakat tidak dicantumkan dalam perundang-undangan, tetapi tetap dipatuhi oleh daerahnya.
B.       Berdasarkan Sumbernya
1.     Hukum undang-undang, ialah hukum yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.
2.       Hukum adat, ialah hukum yang berada dalam peraturan-peraturan adat.
3.   Hukum traktat, ialah hukum yang dibentuk karena adanya suatu perjanjian negara-negara yang terlibat di dalamnya.
4.        Hukum jurisprudensi, ialah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
5.       Hukum doktrin, yakni hukum yang terbentuk dari pendapat beberapa para ahli hukum yang termasyhur karena pengetahuannya.
C.       Berdasarkan Waktu dan Tempat Berlakunya
1.        Berdasarkan waktu berlakunya hukum terbagi menjadi tiga, yaitu :
·   Ius constitutum, merupakan hukum positif yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu. 
·         Ius constituendum, merupakan hukum yang berlaku untuk masa yang akan datang.
·          Hukum asasi, merupakan hukum alam yang berlaku di mana pun.
2.        Berdasarkan tempat berlakunya hukum terbagi menjadi dua, yaitu : 
·         Hukum nasionalialah hukum yang berlaku di dalam suatu negara. 
·         Hukum internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan dalam negara-negara di dunia atau hubungan antar negara di dunia.
·         Hukum asing, ialah hukum yang berlaku di negara asing.
       D.       Berdasarkan Sifatnya
1.    Hukum yang memaksa, merupakan hukum yang memiliki paksaan secara mutlak dalam keadaan apapun.
2.  Hukum yang mengatur, merupakan hukum yang dapat disampingkan atau diabaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat atau memiliki peraturan sendiri.
       E.       Berdasarkan Cara Mempertahankannya
1.  Hukum material, merupakan hukum yang memuat seluruh peraturan yang mengatur tentang kepentingan dan hubungan yang bersifat perintah dan larangan.
2. Hukum formal, merupakan hukum yang berisi peraturan tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material tersebut.
F.        Berdasarkan Wujudnya
1.        Hukum objektif, merupakan hukum dalam suatu negara yang berlaku umum.
2.    Hukum subjektif, merupakan hukum yang muncul dari hukum objektif dan berlaku pada individu tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak.
G.       Berdasarkan Isinya
1.     Hukum privat, ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil. Contohnya adalah hukum dagang dan perdata.
2.  Hukum publik, ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat kelengkapan negara dan mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Disebut juga dengan hukum negara. Hukum ini dibedakan menjadi tiga, yakni hukum pidana, tata negara, dan administrasi negara.

5.   Hukum Pidana di Indonesia
Hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Menurut Prof. Moeljatno, S. H., hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
1.     Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
2.    Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3.    Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya hukum pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.
A.        Asas-asas Hukum Pidana
1.        Asas legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
2.       Asas tiada pidana tanpa kesalahan, untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
3.  Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing (pasal 2 KUHP).
4.   Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana di mana pun ia berada (pasal 5 KUHP).
5.   Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara (pasal 4 KUHP).
B.        Macam-macam Pidana
Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut:
v  Hukuman-hukuman Pokok
1.  Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih diberlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.
2.      Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan ke dalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai hak vistol.
3.    Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran. Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda. Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan di luar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan di mana saja. Pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai hak vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.
4. Hukuman denda, terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 bulan.
5. Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-alasan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.
·          Hukuman Tambahan
Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri, melainkan harus disertakan pada hukuman pokok.Hukuman tambahan tersebut antara lain:
1.        Pencabutan hak-hak tertentu.
2.        Penyitaan barang-barang tertentu.
3.        Pengumuman keputusan hakim.
 6.    Hukum Perdata
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat. Hukum perdata bersifat privat yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan (perseorangan). Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat.
A.       Jenis-jenis Hukum Perdata
1. Hukum Perseorangan atau Pribadi
 Adalah hukum perdata yang isi dari ketentuan ketentuannya mengatur tentang hak dan kewajiban serta keduduan seseorang di dalam hukum perdata, mulai dari hidup sampai dengan saat meninggal dunia.
2. Hukum Keluarga
 Adalah hukum perdata yang isi dari ketentuan-ketentuan hukum nya mengatur mengenai hubungan dalam suatu perkawinan dan akibat-akibat hukum dari suatu perkawinan. Hukum keluarga mencakup :
a. Keturunan atau anak.
b. Hak dan kewajiban orang tua terhadap anak.
c. Peran orang tua sebagai wali dari anak.
d. Pendewasaan atau pengakuan terhadap seorang anak yang diakui sebagai orang                 dewasa untuk dapat melakuan beberapa hal.
e. Pengampunan (sifatnya sama dengan wali, hanya saja pengampunan ini                         diperuntukkan untuk orang dewasa yang dinilai tidak cukup mampu mengurus                   dirinya sendiri dan atau harta hekayaan).
f.  Perkawinan.
3. Hukum Harta Kekayaan
Adalah hukum perdata yang ketentuan-ketentuan di dalamnya mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang untuk memperoleh sesuatu dari orang lain yang memiliki nilai ekonomi atau hubungan dengan uang.
Hukum mengenai harta kekayaan ini mencakup hal-hal sebagai berikut :
a. Tentang benda
b. Tentang perikatan
Perikatan itu lahir karena adanya perjanjian yang sah. Perjanjian yang sah menurut BW (burgerlijk wetboek) harus memenuhi syarat-syarat yang terdapat dalam pasal 1320 BW, yaitu :
·           Adanya kesepakatan dari mereka yang membuat perjanjian.
·    Orang-orang yang membuat perjanjian tersebut haruslah orang yang cakap menurut undang-undang, yaitu :
a. Sudah dewasa menurut hukum yang berlaku.
b. Tidak di bawah Pengampuan.
·        Perjanjian tersebut mengenai suatu pokok tertentu (ada objek yang jelas).
·      Latar belakang pembentukan perjanjian tersebut bukan merupakan sebab yang dilarang oleh undang-undang.
4.    Hukum Waris
Adalah bagian dari hukum perdata yang isi dari ketentuan hukumnya mengatur tentang cara pemindahan hak milik (pewarisan) dari seseorang yag telah meninggal dunia kepada orang lain yang dinilai berhak untuk memiliki peninggalan dari orang yang telah meninggal dunia tersebut (ahli waris ) berdasarkan undang-undang.
Hal penting yang harus dipahami dalam hukum waris adalah ketentuan yang mengatur bahwa pewarisan hanya terjadi karena adanya kematian (pasal 830 BW), yaitu keadaan dimana adanya pernyataan dari rumah sakit atau dokter yang disahkan oleh Pengadilan Negeri yang berwenang bahwa seorang yang dimaksud sudah meninggal dunia . Pada saat itulah pewarisan baru dapat terjadi kepada ahli waris yang sah berdasarkan pasal 832 BW.
7.  Pengertian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut Aristoteles, keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrim yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrim ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. Jika tidak sama, maka masing masing orang akan menerima bagian yang tidak sama. Pelangggaran terhadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Menurut Plato, keadilan diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang bisa mengendalikan diri dan perasaannya oleh akal. Jadi, dapat disimpulkan secara lebih umum bahwa keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban, atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan apabila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

8.    Jenis-jenis Keadilan
Jenis-jenis keadilan menurut teori Aristoteles adalah sebagai berikut :
  • Keadilan Komunikatif: Keadilan komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tanpa dengan melihat jasa-jasanya. Contoh dari keadilan komunikatif adalah seseorang yang diberikan sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya tanpa melihat jasa dan kedudukannya. 
  • Keadilan Distributif: Keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contoh keadilan distributif adalah seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan. 
  • Keadilan Kodrat Alam: Keadilan kodrat alam adalah memperlakukan seseorang yang sesuai dengan hukum alam. Contoh keadilan kodrat alam adalah seseorang akan membalas dengan baik apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula kepadanya. 
  • Keadilan Konvensional: Keadilan konvensional adalah keadilan yang terjadi di mana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan. Contoh keadilan konvensional adalah seluruh warga negara wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara tersebut. 
  • Keadilan Perbaikan: Keadilan perbaikan adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contoh keadilan perbaikan adalah seseorang meminta maaf kepada media karna telah mencemarkan nama baik orang lain.
9.   Keadilan Berdasarkan Nilai-nilai Pancasila
Pancasila merupakan dasar negara dan landasan ideologi Indonesia. Pancasila adalah pandangan hidup yang berkembang dalam kehidupan sosial dan budaya Indonesia. Modernisasi mengharuskan masyrakat Indonesia lebih memahami nilai-nilai dari Pancasila. Sila pertama dari Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kedua adalah Kemanusiaan yang adil dan beradab, ketiga adalah Persatuan Indonesia, keempat adalah Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan kelima adalah Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia .Masyarakat Indonesia sebenarnya menyadari akan pentingnya Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tetapi banyak juga yang belum memahami arti dari masing-masing sila yang ada di dalam Pancasila.
Dalam penerapan keadilan di Indonesia, Pancasila sangat berperan penting sebagai dasar keadilan, seperti disebutkan pada sila kedua dan sila kelima. Sila kedua yang berbunyi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab mengandung delapan makna, yaitu :
1.    Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
2.        Saling mencintai sesama manusia.
3.        Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4.        Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5.        Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
6.        Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7.        Berani membela kebenaran dan keadilan.
8.        Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia. Karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Sila kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna antara lain :
1.     Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur dan mencerminkan sikap serta suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
2.        Bersikap adil.
3.        Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.        Menghormati hak-hak orang lain.
5.        Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
6.        Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
7.        Tidak bersifat boros.
8.        Tidak bergaya hidup mewah.
9.        Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
10.    Suka bekerja keras.
11.    Menghargai hasil karya orang lain.
12.    Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Kedua sila tersebut sudah sangat menjelaskan dan menjadi dasar serta arahan yang harus masyarakat pahami dan lakukan sebagai manusia yang bisa hidup saling berdampingan di Indonesia dan di muka bumi ini. Sebagai nilai-nilai yang luhur, sila-sila di dalam Pancasila akan menjadi warisan turun temurun untuk generasi selanjutnya. Keadilan yang ada di Indonesia belum sepenuhnya mengikuti nilai-nilai luhur yang tertera pada Pancasila, khususnya sila kedua dan kelima sehingga masih banyak kasus-kasus yang tidak terselesaikan, hakim dan jaksa yang bisa disuap dan memenangkan yang salah dan yang mempunyai harta. Manusia saat ini memang tidak peduli lagi dengan nilai-nilai luhur karena dampak modernisasi dan globalisasi.

10.          Kedudukan Pancasila di Indonesia
1.      Sebagai dasar negara, berarti Pancasila digunakan untuk mengatur kehidupan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara dapat disimpulkan dari pembukaan UUD 1945 alinea 4 yang mengatakan "maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Selain itu, dalam ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) nomor XVIII/MPR/1998 sebagai pencabutan ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) nomor II/MPR/1978 tentang P-4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) mengatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia dan digunakan untuk mengatur penyelenggaraan negara. Untuk menghindari terulangnya berbagai tindakan penyimpangan dari Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, maka Pancasila digunakan sebagai asas (dasar) kenegaraan.
2.     Sebagai pandangan hidup, yang dapat mempersatukan serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat Indonesia yang beraneka ragam.
3.        Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa, berarti Pancasila memberi corak yang khas bagi bangsa Indonesia yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Nilai-nilai Pancasila mungkin saja dimiliki oleh bangsa-bangsa di dunia ini, tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
4.        Sebagai tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yaitu suatu masyarakat adil dan makmur, merata materil dan spiritual.
5.       Sebagai perjanjian luhur rakyat Indonesia, berarti Pancasila disetujui oleh wakil-wakil rakyat menjelang dan sesudah proklamasi. Disetujui karena digali dari nilai luhur budaya bangsa yang sesuai kepribadian bangsa dan lebih teruji kebenarannya.
6.      Sebagai sumber dari segala sumber hukum, artinya Pancasila menjadi sumber segala peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

11.  Contoh Kasus Ketidakadilan Hukum di Indonesia
Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari
Kamis 19 November 2009, 15:24 WIB – detikNews
Banyumas - Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.
Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.
Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao. Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu.
Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri. Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.
Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Dan hari ini, Kamis (19/11/2009), majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono, S. H. memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Selama persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB, Nenek Minah terlihat tegar. Sejumlah kerabat, tetangga, serta aktivis LSM juga menghadiri sidang itu untuk memberikan dukungan moril.  
Hakim Menangis
Pantauan detikcom, suasana persidangan Minah berlangsung penuh keharuan. Selain menghadirkan seorang nenek yang miskin sebagai terdakwa, majelis hakim juga terlihat agak ragu menjatuhkan hukum. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.
"Kasus ini kecil. Namun, sudah melukai banyak orang," ujar Muslih.
Vonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan disambut gembira keluarga, tetangga dan para aktivis LSM yang mengikuti sidang tersebut. Mereka segera menyalami Minah karena wanita tua itu tidak harus merasakan dinginnya sel tahanan.
12.  Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data adalah cara-cara yang dapat digunakan oleh peneliti untuk mengumpulkan data (Suharsimi Arikunto, 2013: 100).
1.    Variabel Penelitian
a.     Variabel independen (variabel bebas X) : variabel yang mempengaruhi atau yang menjadi sebab perubahannya atau timbulnya variabel dependen (variabel terikat). Dalam penelitian ini, yang menjadi variabel bebas X adalah implementasi keadilan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
b.  Variabel dependen (variabel terikat Y) : variabel yang dipengaruhi atau yang menjadi akibat, karena adanya variabel bebas (Sugiono, 2011: 39). Dalam penelitian ini, yang menjadi variabel terikat Y adalah tingkat terciptanya keadilan di lingkungan masyarakat Indonesia.
13.   Hasil Analisis
Ketidakadilan hukum di Indonesia masih terjadi. Ketidakadilan dapat terjadi karena berbagai faktor, salah satunya yaitu golongan bawah dengan golongan atas. Bisa dilihat pada kasus kedua kasus di atas dimana seorang nenek dituntut 1 bulan 15 hari penjara karena telah mencuri tiga buah kakao yang sebenarnya adalah untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Dan kasus yang selanjutnya adalah seorang nenek penjual petasan yang divonis 5 bulan penjara. Dari kasus tersebut dapat dilihat dengan cukup jelas bahwa pelapisan masyarakat sangatlah mempengaruhi perlakuan hukum terhadap masyarakat itu sendiri. Bisa disimpulkan dari kasus tersebut jabatan, status dan kekayaan menjadi tolak ukur untuk pelapisan sosial, sehingga dapat mempengaruhi perlakuan si aparat hukum itu sendiri dengan cara memperlakukan tersangka. Padahal suatu keadilan itu harus dilakukan secara 'netral'. Maksudnya adalah setiap orang yang memiliki jabatan maupun tidak mempunyai jabatan harus diperlakukan secara adil atau sama tanpa terkecuali.
14. Analisis Kasus Nenek Minah 
Dari kasus tersebut, menurut saya tindakan yang dilakukan oleh PT RSA itu sangat berlebihan. Dan dari kasus ini juga sebaiknya para penegak hukum mempunyai prinsip kemanusiaan dan bukan menjalankan hukum secara positif fistik saja. 
Hakim tetap harus berpegang teguh pada prinsip keadilan. Dalam proses pembuktian, faktor keyakinan hakim harus tetap dipertimbangkan. Sebagaimana pembuktian pada prinsip hukum acara pidana, yakni hakim dituntut bersifat aktif untuk mendapatkan kebenaran materiil. Oleh karena itu, dengan didorong kebebasan yudisial pada hakim untuk menggali dan mendapatkan kebenaran materiil, hakim harus tetap berpegang teguh pada keadilan moral (teori Plato), yaitu keadilan yang memberikan sentuhan nurani dan kemaslahatan serta mampu memberikan perlakuan seimbang antara hak dan kewajibannya. Beliau yang telah lanjut usia, yang hanya mengambil 3 biji kakao tidak sebanding dengan hukuman yang akan diterimanya. Menurut nenek Minah, kakao ini adalah barang yang mewah baginya untuk membiayai hidupnya seorang diri.
Kembali dikaitkan dengan kajian teori sebelumnya, Pancasila merupakan dasar negara dan landasan ideologi Indonesia. Dalam penerapan keadilan di Indonesia, Pancasila sangat berperan penting sebagai dasar keadilan, seperti disebutkan pada sila kedua dan sila kelima. Kedua sila tersebut sudah sangat menjelaskan dan menjadi dasar serta arahan yang harus masyarakat pahami dan lakukan sebagai manusia yang bisa hidup saling berdampingan di Indonesia dan di muka bumi ini. Sebagai sumber dari segala sumber hukum, artinya Pancasila menjadi sumber segala peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Berdasarkan berita dari kasus tersebut, diketahui bahwa Nenek Mirnah memetik tiga buah kakao tersebut untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Dari sini bisa dilihat bahwa kemungkinan Nenek Minah tidak ada maksud untuk mencuri. Kalau pun Nenek Minah memang terpaksa mencuri kakao untuk membiayai hidupnya seorang diri, sebaiknya masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan seperti yang tercermin dalam Pancasila sila keempat.
Sebagai masyarakat, sebaiknya kita peka terhadap kondisi-kondisi atau peduli dengan keadaan orang lain. Sebagai contoh Nenek Minah, diusianya yang sudah renta sebaiknya kita lebih banyak untuk menolong atau membantu keadaannya, seperti dari segi ekonomi karena diusianya yang sudah lanjut usia tersebut tidak memungkinkan beliau untuk bekerja lebih keras agar mendapatkan pendapatan yang layak. Berikut aspek-aspek moral yang perlu diperhitungkan, antara lain :
·           Nenek Minah telah lanjut usia.
·           Beliau adalah petani kakao yang telah lanjut usia.
·           Tiga butir kakao sangat berarti bagi Nenek Minah dan tidak berarti apa-apa bagi perusahaan.
·           Nenek Minah buta huruf dan tidak tahu tentang hukum.
Belajar dari kasus Nenek Minah yang sepele, sangat terlihat sekali bahwa pihak pelapor dari PT RSA sangat mementingkan rasa egoism tanpa peduli yang lain. Masyarakat yang berjiwa pancasilais pasti akan berpikir dua kali untuk memenjarakan seorang Nenek Minah yang sudah tua renta. Maka dari itu, implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dinilai sangatlah penting. Sayangnya, masyarakat banyak yang menganggap ringan hal tersebut.
Jika kita dapat menerapkan semua butir-butir Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, tentu hal sepele seperti ini tidak akan terjadi. Pancasila sila pertama, dimana di dalamnya terkandung nilai-nilai religius bisa kita implementasikan dimulai dari hal-hal kecil, seperti memaafkan kesalahan orang lain. Seperti yang kita tahu bahwa Tuhan Yang Maha Esa adalah Maha Pemaaf, maka kita sebagai hamba-Nya juga patut untuk bisa memaafkan kesalahan orang lain. Apalagi kesalahan itu hanyalah masalah yang sepele. Tidak perlu mengungkit-ungkit atau memperpanjang masalah sepele tersebut sampai ke meja hijau.
Pancasila sila kedua, dimana di dalamnya terkandung nilai kemanusiaan bisa kita implementasikan dengan saling tolong membantu terhadap rakyat kecil, seperti membantu dalam segi ekonomi. Maka dari itu, kita perlu untuk peka terhadap lingkungan sekitar.
Pancasila sila ketiga, dimana di dalamnya terkandung nilai persatuan. Persatuan ini terjadi karena didorong keinginan untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan perdamaian abadi. Dari sila ketiga ini bisa kita implementasikan dalam kehidupan sehari-hari dengan tetap menjaga kerukunan antar sesama masyarakat dan tidak memandang apakah dia rakyat kecil atau rakyat besar. Pada dasarnya, semua manusia mempunyai hak asasi manusia yang sama sehingga kita tidak boleh menindas kaum yang lemah.
Pancasila sila keempat, dimana di dalamnya terkandung nilai permusyawaratan. Dari sila ini terkandung nilai bahwa harus mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Dalam kehidupan sehari-hari, sila keempat bisa kita implementasikan dengan menerapkan prinsip kekeluargaan dalam menyelesaikan suatu masalah. Selama masalah tersebut masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tidak perlu dibawa hingga ke meja pengadilan.
Pancasila sila kelima, dimana di dalamnya terkandung nilai keadilan sosial mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, dan kebutuhan spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Dalam kehidupan sehari-hari, sila kelima dapat kita implementasikan dengan mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur serta mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Butir ini menghendaki agar setiap warga negara berbuat baik satu sama lain. Perbuatan luhur dalam pengertian seperti apa yang diperintahkan Tuhan dan menjauhi yang dilarang. Perbuatan baik dan luhur tersebut dilaksanakan pada setiap manusia dengan cara saling membantu, bergotong royong dan merasa setiap manusia adalah bagian keluarga yang dekat dan layak dibantu sehingga kehidupan setiap manusia layak dan terhormat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar