Sesuai
dengan kodratnya, manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Pengasih untuk hidup
bersama dengan manusia lainnya (bermasyarakat) yang artinya manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri
tanpa memerlukan bantuan orang lain untuk mempertahankan kehidupannya. Tidak
mungkin ada manusia yang dapat hidup sendirian tanpa interaksi dengan orang
lain. Manusia selalu memerlukan bantuan orang lain atau selalu hidup
bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhannya.
Di
dalam kehidupan bermasyarakat, tiap-tiap individu mempunyai kepentingan yang
berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya. Ada kalanya kepentingan
mereka itu saling bertentangan sehingga menimbulkan sebuah konflik kepentingan
antara yang satu dengan yang lainnya karena setiap orang memiliki keinginan,
keperluan dan kebutuhan sendiri-sendiri. Untuk menghindari konflik tersebut,
maka dicari jalan keluar untuk mencapai perdamaian dan kesejahteraan masyarakat
dengan membuat beberapa peraturan-peraturan atau hukum yang harus ditaati oleh
setiap anggota masyarakat agar dapat mempertahankan hidupnya dalam
bermasyarakat. Jadi, setiap orang diharuskan untuk bertingkah laku sedemikian
rupa sehingga kepentingan anggota masyarakat lainnya akan terjaga dan
dilindungi. Apabila peraturan tersebut dilanggar, maka kepada yang bersangkutan
akan dikenakan sanksi atau hukuman.
Hukum adalah suatu kata yang memiliki makna tentang
sekumpulan peraturan yang berisi perintah atau larangan yang dibuat oleh pihak
yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaannya. Hukum berfungsi
untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi
bagi pelanggarnya. Hukum
di Indonesia sudah ada sejak proklamasi kemerdekaan, yaitu tanggal 17 Agustus 1945.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia tahun 1945 merupakan karya agung sejarah dan
puncak dari proses perjuangan Indonesia yang amat sangat panjang. Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, hukum memegang peranan penting. Hukum dibuat
untuk dipatuhi, bukan untuk
dilanggar. Namun, di Indonesia masih banyak ditemukan beberapa kasus yang tidak
mendapatkan keadilan dalam hukum, terutama rakyat kecil.
Indonesia dalam menegakkan keadilan masih lemah. Bentuk-bentuk
keadilan di Indonesia seperti orang yang kuat pasti hidup sedangkan orang yang lemah
pasti akan tertindas. Di Indonesia ini jelas bahwa keadilan belum dilaksanakan
atau diterapkan dengan baik yang sesuai dengan aturan-aturan hukum yang ada di
Indonesia. Keadilan di Indonesia belum bisa membedakan mana yang benar dan mana
yang salah. Inilah bukti bahwa di negara ini keadilan masih memihak kepada yang
kuat. Sungguh ironis ketika mendengar seseorang yang mencuri buah dari kebun
tetangganya karena lapar harus dihukum kurungan penjara sedangkan para pihak
yang jelas-jelas bersalah seperti koruptor yang merajalela di negara ini justru
dengan bebas berlalu lalang di pemerintahan bahkan menempati posisi yang
berpengaruh terhadap kemajuan dan perkembangan negara kita ini. Jika ada yang
tertangkap, mereka justru mendapatkan fasilitas yang tidak seharusnya mereka
peroleh.
Contoh di atas adalah sebagian kecil
dari hal-hal yang terjadi di Indonesia. Dari hal tersebut akhirnya membuat
masyarakat Indonesia menggambarkan bahwa hukum di Indonesia tidak adil. Begitu
banyak penyebab sistem hukum di Indonesia bermasalah, mulai dari sistem
peradilannya, perangkat hukumnya, dan masih banyak lagi. Diantara hal-hal di
atas, hal yang terutama sebenarnya adalah ketidakkonsistenan penegak hukum.
Seperti contoh kasus di atas sangat menggambarkan kurangnya konsistensi penegak
hukum di Indonesia dimana hukum seolah-olah dapat dibeli.
Berbicara mengenai keadilan tentunya kita tahu bahwa sila ke-5 dari
Pancasila berisi tentang keadilan, lebih tepatnya keadilan sosial. Kita pun
tahu bahwa nilai-nilai Pancasila itu sudah ada pada masa sebelum Indonesia
merdeka hingga nilai-nilai ini dijadikan sebagai dasar negara. Namun, pada
kenyataannya praktik hukum di Indonesia jauh dari kata keadilan yang terdapat
pada Pancasila. Kita perlu meninjau kembali pelaksanaan hukum di Indonesia
dengan mengimplementasikan setiap butir-butir Pancasila.
1. Pengertian Hukum
Hukum merupakan bagian terpenting
bagi suatu negara, terlebih jika negara tersebut merupakan negara hukum. Bagi
negara hukum, hukum berada di posisi tertinggi. Secara umum pengertian hukum adalah
sekumpulan aturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat.
Istilah hukum sendiri berasal dari bahasa arab “huk’mun” yang berarti
menetapkan. Dengan diberlakukannya hukum di suatu negara, maka akan memberikan
rasa aman kepada masyarakatnya. Selain itu dengan adanya hukum ini juga akan
membatasi kekuasaan yang berlaku.
Menurut Wiryono Kusumo,
hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis
yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya
dikenakan sanksi. Menurut Wiryono, ada dua jenis hukum yang berlaku, yakni
tertulis dan tidak tertulis yang berisikan aturan mengenai tata tertib dalam
bermasyarakat. Dilanjutkan oleh Wiryono, tujuan dari hukum ini
adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam
masyarakat.
Ditegaskan lagi dengan pengertian hukum yang
dikeluarkan oleh Hans Kelsen yang
menyatakan bahwa hukum sebagai suatu ketentuan. Hukum adalah sebuah
ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah
ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia
dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Definisi hukum yang dikeluarkan Hans Kelsen ini mengaitkan antara hubungan hukum
dengan norma yang terdapat di dalamnya.
Hukum tidak akan dianggap jika hanya
sekedar mengatur saja. Perlu diperhatikan juga sifat dari hukum itu sendiri,
seperti yang disampaikan J.C.T.
Simorangkir dan Woerjono
Sastropranoto yang menyatakan bahwa hukum sebagai
peraturan-peraturan yang bersifat
memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat
yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dan pelanggaran-pelanggaran dikenai
tindakan-tindakan hukum tertentu.
Montesquieu memandang hukum sebagai gejala
sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah,
etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu,
hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya.
Dari beberapa pengertian hukum menurut ahli di
atas dapat diambil kesimpulan tentang pengertian hukum. Hukum adalah sekumpulan
peraturan yang dibentuk oleh lembaga yang berwenang untuk mengatur tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang bersifat memaksa dan jika dilanggar
maka akan memberikan sanksi yang jelas dan nyata.
2. Unsur-unsur Hukum
Ada 4
unsur hukum yang harus ada dalam suatu pengertian hukum atau perumusan suatu
hukum, yaitu :
1. Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam
kehidupan bermasyarakat yang berisikan perintah dan larangan.
2. Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang
berwenang. Jadi, hukum tidak boleh dibuat oleh orang biasa melainkan oleh lembaga
yang berwenang. Sifat hukum ini bersifat mengikat masyarakat luas.
3. Penegakkan aturan hukum tersebut harus bersifat memaksa
dimana peraturannya bukan untuk dilanggar melainkan untuk dipatuhi.
4. Memiliki sanksi disetiap pelanggaran. Sanksinya tegas dan
diatur dalam peraturan hukum.
3. Tujuan
Hukum
Sifat dari tujuan hukum
adalah universal dimana terdapat hal seperti ketertiban, ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Jika hukum dapat ditegakkan maka setiap perkara dapat diselesaikan melalui
proses pengadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hukum ini juga bertujuan
untuk menjaga dan mencegah orang agar tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri.
4. Jenis-jenis Hukum
Ada
beberapa jenis hukum yang berlaku di Indonesia berdasarkan beberapa aspek,
yaitu :
A. Berdasarkan bentuknya
1. Hukum
tertulis, ialah
hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang-undangan, seperti hukum
pidana yang dituliskan dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana
(KUHP Pidana)
dan hukum perdata yang dituliskan dalam Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUHP Perdata).
2. Hukum
tidak tertulis, ialah
hukum yang tidak tercantum dalam perundang-undangan atau hukum kebiasaan yang
masih dijunjung tinggi dalam keyakinan masyarakat akan tetapi masih berlaku
serta masih ditaati seperti halnya peraturan perundang-undangan. Contohnya
adalah hukum kebiasaan atau adat suatu daerah atau masyarakat tidak dicantumkan
dalam perundang-undangan, tetapi tetap dipatuhi oleh daerahnya.
B. Berdasarkan Sumbernya
1. Hukum
undang-undang,
ialah hukum yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum
adat, ialah hukum yang berada dalam
peraturan-peraturan adat.
3. Hukum
traktat, ialah
hukum yang dibentuk karena adanya suatu perjanjian negara-negara yang terlibat
di dalamnya.
4.
Hukum
jurisprudensi,
ialah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
5. Hukum
doktrin, yakni
hukum yang terbentuk dari pendapat beberapa para ahli hukum yang termasyhur
karena pengetahuannya.
C. Berdasarkan Waktu dan Tempat Berlakunya
1.
Berdasarkan
waktu berlakunya
hukum terbagi menjadi tiga, yaitu :
· Ius constitutum, merupakan hukum positif yang berlaku saat ini bagi suatu
masyarakat dalam suatu daerah tertentu.
· Ius constituendum, merupakan hukum yang berlaku untuk masa yang akan
datang.
· Hukum
asasi, merupakan
hukum alam yang berlaku di mana pun.
2.
Berdasarkan
tempat berlakunya
hukum terbagi menjadi dua, yaitu :
· Hukum
nasional, ialah hukum yang berlaku di
dalam suatu negara.
· Hukum internasional,
ialah hukum yang mengatur hubungan
dalam negara-negara di dunia atau hubungan antar negara di dunia.
· Hukum
asing, ialah
hukum yang berlaku di negara asing.
D.
Berdasarkan Sifatnya
1. Hukum
yang memaksa,
merupakan hukum yang memiliki paksaan secara mutlak dalam keadaan apapun.
2. Hukum
yang mengatur,
merupakan hukum yang dapat disampingkan atau diabaikan jika pihak-pihak yang
bersangkutan sudah membuat atau memiliki peraturan sendiri.
E.
Berdasarkan Cara
Mempertahankannya
1. Hukum
material, merupakan
hukum yang memuat seluruh peraturan yang mengatur tentang kepentingan dan hubungan
yang bersifat perintah dan larangan.
2. Hukum
formal, merupakan
hukum yang berisi peraturan tentang bagaimana cara melaksanakan hukum
material tersebut.
F.
Berdasarkan
Wujudnya
1.
Hukum
objektif, merupakan
hukum dalam suatu negara yang berlaku umum.
2. Hukum
subjektif, merupakan hukum
yang muncul dari hukum objektif dan berlaku pada individu tertentu atau lebih.
Hukum ini disebut juga dengan hak.
G.
Berdasarkan
Isinya
1. Hukum
privat, ialah
hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya
dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga
hukum sipil. Contohnya adalah hukum dagang dan perdata.
2. Hukum
publik, ialah
hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat kelengkapan negara dan
mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Disebut juga
dengan hukum negara. Hukum ini dibedakan menjadi tiga, yakni hukum pidana,
tata negara, dan administrasi negara.
5. Hukum Pidana di Indonesia
Hukum pidana adalah keseluruhan dari
peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke
dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan
terhadap yang melakukannya. Menurut Prof.
Moeljatno, S. H.,
hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara,
yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
1. Menentukan
perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang dengan
disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang
melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan
kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar
larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang
telah diancamkan.
3. Menentukan
dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang
yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Sedangkan
menurut Sudarsono, pada prinsipnya hukum pidana
adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan
umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu
penderitaan.
A. Asas-asas Hukum Pidana
1.
Asas legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat
dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan
yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Jika
sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan,
maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa
(Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
2. Asas tiada pidana tanpa kesalahan, untuk menjatuhkan pidana kepada
orang yang telah melakukan tindak pidana harus dilakukan bilamana ada unsur
kesalahan pada diri orang tersebut.
3. Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana
Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang
menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula
kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan
konsul Indonesia di negara asing (pasal 2 KUHP).
4. Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana
Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana di mana pun ia
berada (pasal 5 KUHP).
5. Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana
Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara
(pasal 4 KUHP).
B. Macam-macam Pidana
Mengenai
hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah
melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10
KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai
berikut:
v Hukuman-hukuman
Pokok
1. Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat
negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda,
tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih diberlakukan untuk
beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.
2. Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan
ke dalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara
sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam
penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam
maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai hak vistol.
3. Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak
seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau
pelanggaran. Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau
hukuman denda. Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada
hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan di luar tempat daerah tinggalnya
kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan di mana
saja. Pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat
dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan
terpidana kurungan mempunyai hak vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan
pada hukuman penjara tidak demikian.
4. Hukuman denda, terpidana boleh memilih sendiri
antara denda dengan kurungan. Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 bulan.
5. Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan
alasan-alasan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang
diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.
· Hukuman Tambahan
Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri,
melainkan harus disertakan pada hukuman pokok.Hukuman tambahan tersebut antara
lain:
1.
Pencabutan
hak-hak tertentu.
2.
Penyitaan
barang-barang tertentu.
3.
Pengumuman
keputusan hakim.
6.
Hukum Perdata
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur
hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat. Hukum
perdata bersifat privat yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai
hubungan antara orang perorangan (perseorangan). Oleh karena itu,
ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata hanya berdampak langsung bagi para
pihak yang terlibat.
A. Jenis-jenis
Hukum Perdata
1. Hukum Perseorangan atau Pribadi
Adalah hukum perdata yang isi dari
ketentuan ketentuannya mengatur tentang hak dan kewajiban serta keduduan
seseorang di dalam hukum perdata, mulai dari hidup sampai dengan saat meninggal
dunia.
2. Hukum Keluarga
Adalah hukum
perdata yang isi dari ketentuan-ketentuan hukum nya mengatur mengenai hubungan
dalam suatu perkawinan dan akibat-akibat hukum dari suatu perkawinan. Hukum keluarga mencakup :
a. Keturunan
atau anak.
b. Hak dan
kewajiban orang tua terhadap anak.
c. Peran
orang tua sebagai wali dari anak.
d.
Pendewasaan atau pengakuan terhadap seorang anak yang diakui sebagai orang dewasa untuk dapat melakuan beberapa hal.
e. Pengampunan (sifatnya sama dengan wali, hanya saja pengampunan ini diperuntukkan
untuk orang dewasa yang dinilai tidak cukup mampu mengurus dirinya sendiri dan
atau harta hekayaan).
f. Perkawinan.
3.
Hukum Harta Kekayaan
Adalah hukum perdata
yang ketentuan-ketentuan di dalamnya mengatur tentang hak dan kewajiban
seseorang untuk memperoleh sesuatu dari orang lain yang memiliki nilai ekonomi
atau hubungan dengan uang.
Hukum
mengenai harta kekayaan ini mencakup hal-hal sebagai berikut :
a. Tentang benda
b. Tentang perikatan
Perikatan
itu lahir karena adanya perjanjian yang sah. Perjanjian yang sah menurut BW (burgerlijk wetboek) harus memenuhi syarat-syarat yang terdapat dalam pasal
1320 BW, yaitu :
·
Adanya
kesepakatan dari mereka yang membuat perjanjian.
· Orang-orang
yang membuat perjanjian tersebut haruslah orang yang cakap menurut
undang-undang, yaitu :
a. Sudah dewasa menurut hukum yang berlaku.
b. Tidak di bawah Pengampuan.
· Perjanjian
tersebut mengenai suatu pokok tertentu (ada objek yang jelas).
· Latar
belakang pembentukan perjanjian tersebut bukan merupakan sebab yang dilarang
oleh undang-undang.
4.
Hukum Waris
Adalah
bagian dari hukum perdata yang isi dari ketentuan hukumnya mengatur tentang
cara pemindahan hak milik (pewarisan) dari seseorang yag telah meninggal dunia
kepada orang lain yang dinilai berhak untuk memiliki peninggalan dari orang
yang telah meninggal dunia tersebut (ahli waris ) berdasarkan undang-undang.
Hal penting yang harus dipahami dalam hukum waris adalah ketentuan
yang mengatur bahwa pewarisan hanya terjadi karena adanya kematian (pasal
830 BW), yaitu keadaan dimana adanya pernyataan dari rumah sakit atau
dokter yang disahkan oleh Pengadilan Negeri yang berwenang bahwa seorang yang
dimaksud sudah meninggal dunia . Pada saat itulah pewarisan baru dapat
terjadi kepada ahli waris yang sah berdasarkan pasal 832 BW.
7. Pengertian
Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal
secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut
Aristoteles, keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrim yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrim ini menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang
sama. Jika tidak sama, maka masing masing orang akan menerima bagian yang tidak
sama. Pelangggaran terhadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Menurut Plato, keadilan diproyeksikan pada
diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang bisa mengendalikan
diri dan perasaannya oleh akal. Jadi, dapat disimpulkan secara lebih umum bahwa
keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak-hak dan
kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban,
atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan apabila setiap orang memperoleh
apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari
kekayaan bersama.
8.
Jenis-jenis
Keadilan
Jenis-jenis keadilan menurut teori Aristoteles adalah sebagai berikut :
- Keadilan Komunikatif: Keadilan komunikatif adalah perlakuan kepada seseorang tanpa dengan melihat jasa-jasanya. Contoh dari keadilan komunikatif adalah seseorang yang diberikan sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya tanpa melihat jasa dan kedudukannya.
- Keadilan Distributif: Keadilan distributif adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contoh keadilan distributif adalah seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai atas hasil yang telah dikerjakan.
- Keadilan Kodrat Alam: Keadilan kodrat alam adalah memperlakukan seseorang yang sesuai dengan hukum alam. Contoh keadilan kodrat alam adalah seseorang akan membalas dengan baik apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula kepadanya.
- Keadilan Konvensional: Keadilan konvensional adalah keadilan yang terjadi di mana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan. Contoh keadilan konvensional adalah seluruh warga negara wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara tersebut.
- Keadilan Perbaikan: Keadilan perbaikan adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contoh keadilan perbaikan adalah seseorang meminta maaf kepada media karna telah mencemarkan nama baik orang lain.
9. Keadilan
Berdasarkan Nilai-nilai Pancasila
Pancasila merupakan dasar negara dan
landasan ideologi Indonesia. Pancasila adalah pandangan hidup yang berkembang
dalam kehidupan sosial dan budaya Indonesia. Modernisasi mengharuskan masyrakat
Indonesia lebih memahami nilai-nilai dari Pancasila. Sila pertama dari
Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kedua adalah Kemanusiaan yang adil
dan beradab, ketiga adalah Persatuan Indonesia, keempat adalah Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan kelima
adalah Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia .Masyarakat Indonesia
sebenarnya menyadari akan pentingnya Pancasila sebagai dasar dan ideologi
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tetapi banyak juga yang belum
memahami arti dari masing-masing sila yang ada di dalam Pancasila.
Dalam penerapan keadilan di Indonesia, Pancasila
sangat berperan penting sebagai dasar keadilan, seperti disebutkan pada sila
kedua dan sila kelima. Sila kedua yang berbunyi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
mengandung delapan makna, yaitu :
1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak
dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
2.
Saling mencintai sesama manusia.
3.
Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4.
Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5.
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
6.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
8.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai
bagian dari seluruh umat manusia. Karena itu dikembangkan sikap
hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Sila kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia mengandung makna antara lain :
1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang
luhur dan mencerminkan sikap serta suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
2.
Bersikap adil.
3.
Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
4.
Menghormati hak-hak orang lain.
5.
Suka memberi pertolongan kepada orang
lain.
6.
Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang
lain.
7.
Tidak bersifat boros.
8.
Tidak bergaya hidup mewah.
9.
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan
kepentingan umum.
10. Suka
bekerja keras.
11. Menghargai
hasil karya orang lain.
12. Bersama-sama
berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Kedua sila tersebut sudah sangat menjelaskan dan
menjadi dasar serta arahan yang harus masyarakat pahami dan lakukan sebagai
manusia yang bisa hidup saling berdampingan di Indonesia dan di muka bumi ini.
Sebagai nilai-nilai yang luhur, sila-sila di dalam Pancasila akan menjadi
warisan turun temurun untuk generasi selanjutnya. Keadilan yang ada di Indonesia
belum sepenuhnya mengikuti nilai-nilai luhur yang tertera pada Pancasila, khususnya
sila kedua dan kelima sehingga masih banyak kasus-kasus yang tidak
terselesaikan, hakim dan jaksa yang bisa disuap dan memenangkan yang salah dan
yang mempunyai harta. Manusia saat ini memang tidak peduli lagi dengan nilai-nilai
luhur karena dampak modernisasi dan globalisasi.
10.
Kedudukan
Pancasila di Indonesia
1. Sebagai
dasar negara,
berarti Pancasila digunakan untuk mengatur kehidupan bernegara. Pancasila sebagai
dasar negara dapat disimpulkan dari pembukaan UUD 1945 alinea 4 yang
mengatakan "maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Selain itu, dalam
ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) nomor XVIII/MPR/1998 sebagai
pencabutan ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) nomor II/MPR/1978
tentang P-4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) mengatakan bahwa
Pancasila sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945
adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang harus dilaksanakan
secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Pancasila merupakan sumber dari
segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia dan digunakan untuk mengatur
penyelenggaraan negara. Untuk menghindari terulangnya berbagai tindakan
penyimpangan dari Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, maka Pancasila
digunakan sebagai asas (dasar) kenegaraan.
2. Sebagai
pandangan hidup,
yang dapat mempersatukan serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan
dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat Indonesia yang beraneka ragam.
3. Sebagai
jiwa dan kepribadian bangsa,
berarti Pancasila memberi corak yang khas bagi bangsa Indonesia yang membedakan
bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Nilai-nilai Pancasila mungkin saja
dimiliki oleh bangsa-bangsa di dunia ini, tetapi kelima sila yang merupakan
satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan itulah yang menjadi ciri khas
bangsa Indonesia.
4. Sebagai
tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yaitu suatu masyarakat adil dan
makmur, merata materil dan spiritual.
5. Sebagai
perjanjian luhur rakyat Indonesia, berarti Pancasila disetujui oleh wakil-wakil rakyat
menjelang dan sesudah proklamasi. Disetujui karena digali dari nilai luhur
budaya bangsa yang sesuai kepribadian bangsa dan lebih teruji kebenarannya.
6. Sebagai
sumber dari segala sumber hukum, artinya Pancasila menjadi sumber segala peraturan
perundangan yang berlaku di Indonesia dan tidak boleh bertentangan dengan
Pancasila.
11. Contoh Kasus Ketidakadilan Hukum di Indonesia
Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari
Kamis
19 November 2009, 15:24 WIB – detikNews
Banyumas - Nenek Minah (55) tak pernah menyangka
perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari
Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan
untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa
percobaan 3 bulan.
Ironi hukum di
Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di
Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah,
pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk
menanam kakao.
Ketika sedang asik
memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari
sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di
tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan
melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao. Dan tak lama berselang,
lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa
yang memetik buah kakao itu.
Dengan polos, Minah mengaku hal itu
perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan
karena sama saja mencuri. Sadar perbuatannya
salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya
lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut.
Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.
Namun dugaanya meleset.
Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia
mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai
akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan
Negeri (PN) Purwokerto.
Dan hari ini, Kamis (19/11/2009),
majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono, S. H. memvonisnya 1 bulan
15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah
dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Selama persidangan yang
dimulai pukul 10.00 WIB, Nenek Minah terlihat tegar. Sejumlah kerabat,
tetangga, serta aktivis LSM juga menghadiri sidang itu untuk memberikan
dukungan moril.
Hakim Menangis
Pantauan detikcom,
suasana persidangan Minah berlangsung penuh keharuan. Selain menghadirkan
seorang nenek yang miskin sebagai terdakwa, majelis hakim juga terlihat agak
ragu menjatuhkan hukum. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH,
terlihat menangis saat membacakan vonis.
"Kasus ini kecil. Namun,
sudah melukai banyak orang," ujar Muslih.
Vonis hakim 1 bulan 15
hari dengan masa percobaan selama 3 bulan disambut gembira keluarga, tetangga
dan para aktivis LSM yang mengikuti sidang tersebut. Mereka segera menyalami
Minah karena wanita tua itu tidak harus merasakan dinginnya sel tahanan.
12. Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data adalah cara-cara yang dapat
digunakan oleh peneliti untuk mengumpulkan data (Suharsimi Arikunto, 2013: 100).
1. Variabel Penelitian
a.
Variabel independen
(variabel bebas X) : variabel yang mempengaruhi atau yang menjadi sebab
perubahannya atau timbulnya variabel dependen (variabel terikat). Dalam
penelitian ini, yang menjadi variabel bebas X adalah implementasi keadilan
berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
b. Variabel dependen
(variabel terikat Y) : variabel yang dipengaruhi atau yang menjadi akibat,
karena adanya variabel bebas (Sugiono, 2011: 39). Dalam penelitian ini, yang menjadi
variabel terikat Y adalah tingkat terciptanya keadilan di lingkungan masyarakat
Indonesia.
13. Hasil Analisis
Ketidakadilan hukum di
Indonesia masih terjadi. Ketidakadilan dapat terjadi karena berbagai faktor,
salah satunya yaitu golongan bawah dengan golongan atas. Bisa dilihat pada
kasus kedua kasus di atas dimana seorang nenek dituntut 1 bulan 15 hari penjara
karena telah mencuri tiga buah kakao yang sebenarnya adalah untuk disemai sebagai bibit di tanah
garapannya.
Dan kasus yang selanjutnya adalah seorang nenek penjual petasan yang divonis 5
bulan penjara. Dari kasus tersebut dapat dilihat dengan cukup jelas bahwa
pelapisan masyarakat sangatlah mempengaruhi perlakuan hukum terhadap masyarakat
itu sendiri. Bisa disimpulkan dari kasus tersebut jabatan, status dan kekayaan
menjadi tolak ukur untuk pelapisan sosial, sehingga dapat mempengaruhi
perlakuan si aparat hukum itu sendiri dengan cara memperlakukan tersangka.
Padahal suatu keadilan itu harus dilakukan secara 'netral'. Maksudnya adalah
setiap orang yang memiliki jabatan maupun tidak mempunyai jabatan harus
diperlakukan secara adil atau sama tanpa terkecuali.
14. Analisis Kasus Nenek
Minah
Dari kasus tersebut, menurut
saya tindakan yang dilakukan oleh PT RSA itu sangat berlebihan. Dan dari kasus
ini juga sebaiknya para penegak hukum mempunyai prinsip kemanusiaan dan bukan
menjalankan hukum secara positif fistik saja.
Hakim
tetap harus berpegang teguh pada prinsip keadilan. Dalam proses pembuktian,
faktor keyakinan hakim harus tetap dipertimbangkan. Sebagaimana pembuktian pada
prinsip hukum acara pidana, yakni hakim dituntut bersifat aktif untuk
mendapatkan kebenaran materiil. Oleh karena itu, dengan didorong kebebasan
yudisial pada hakim untuk menggali dan mendapatkan kebenaran materiil, hakim
harus tetap berpegang teguh pada keadilan moral (teori Plato), yaitu keadilan
yang memberikan sentuhan nurani dan kemaslahatan serta mampu memberikan perlakuan
seimbang antara hak dan kewajibannya. Beliau yang telah lanjut usia, yang hanya mengambil 3 biji kakao tidak
sebanding dengan hukuman yang akan diterimanya. Menurut nenek Minah, kakao ini
adalah barang yang mewah baginya untuk membiayai hidupnya seorang diri.
Kembali dikaitkan dengan kajian
teori sebelumnya, Pancasila merupakan dasar negara dan
landasan ideologi Indonesia. Dalam penerapan keadilan di Indonesia, Pancasila
sangat berperan penting sebagai dasar keadilan, seperti disebutkan pada sila kedua dan sila kelima. Kedua sila tersebut sudah sangat menjelaskan dan
menjadi dasar serta arahan yang harus masyarakat pahami dan lakukan sebagai
manusia yang bisa hidup saling berdampingan di Indonesia dan di muka bumi ini. Sebagai
sumber dari segala sumber hukum,
artinya Pancasila menjadi sumber segala peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia
dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Berdasarkan berita dari kasus
tersebut, diketahui bahwa Nenek Mirnah memetik tiga buah kakao tersebut untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Dari sini bisa
dilihat bahwa kemungkinan Nenek Minah tidak ada maksud untuk mencuri. Kalau pun
Nenek Minah memang terpaksa mencuri kakao untuk
membiayai hidupnya seorang diri, sebaiknya masalah ini bisa diselesaikan secara
kekeluargaan seperti yang tercermin dalam Pancasila
sila keempat.
Sebagai masyarakat, sebaiknya kita peka terhadap
kondisi-kondisi atau peduli dengan keadaan orang lain. Sebagai contoh Nenek
Minah, diusianya yang sudah renta sebaiknya kita lebih banyak untuk menolong
atau membantu keadaannya, seperti dari segi ekonomi karena diusianya yang sudah
lanjut usia tersebut tidak memungkinkan beliau untuk bekerja lebih keras agar
mendapatkan pendapatan yang layak. Berikut aspek-aspek moral yang perlu diperhitungkan, antara lain
:
·
Nenek
Minah telah lanjut usia.
·
Beliau
adalah petani kakao yang telah lanjut usia.
·
Tiga
butir kakao sangat berarti bagi Nenek Minah dan tidak berarti apa-apa bagi
perusahaan.
·
Nenek
Minah buta huruf dan tidak tahu tentang hukum.
Belajar dari kasus Nenek Minah yang
sepele, sangat terlihat sekali bahwa pihak pelapor dari PT RSA sangat
mementingkan rasa egoism tanpa peduli yang lain. Masyarakat yang berjiwa
pancasilais pasti akan berpikir dua kali untuk memenjarakan seorang Nenek Minah
yang sudah tua renta. Maka dari itu, implementasi nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari dinilai sangatlah penting. Sayangnya, masyarakat banyak
yang menganggap ringan hal tersebut.
Jika kita dapat menerapkan semua
butir-butir Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, tentu hal sepele seperti ini
tidak akan terjadi. Pancasila sila
pertama, dimana di dalamnya terkandung nilai-nilai religius bisa kita
implementasikan dimulai dari hal-hal kecil, seperti memaafkan kesalahan orang
lain. Seperti yang kita tahu bahwa Tuhan Yang Maha Esa adalah Maha Pemaaf, maka
kita sebagai hamba-Nya juga patut untuk bisa memaafkan kesalahan orang lain.
Apalagi kesalahan itu hanyalah masalah yang sepele. Tidak perlu
mengungkit-ungkit atau memperpanjang masalah sepele tersebut sampai ke meja
hijau.
Pancasila
sila kedua, dimana
di dalamnya terkandung nilai kemanusiaan bisa kita implementasikan dengan
saling tolong membantu terhadap rakyat kecil, seperti membantu dalam segi
ekonomi. Maka dari itu, kita perlu untuk peka terhadap lingkungan sekitar.
Pancasila
sila ketiga, dimana
di dalamnya terkandung nilai persatuan. Persatuan
ini terjadi karena didorong keinginan untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang
bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan perdamaian abadi. Dari
sila ketiga ini bisa kita implementasikan dalam kehidupan sehari-hari dengan
tetap menjaga kerukunan antar sesama masyarakat dan tidak memandang apakah dia
rakyat kecil atau rakyat besar. Pada dasarnya, semua manusia mempunyai hak
asasi manusia yang sama sehingga kita tidak boleh menindas kaum yang lemah.
Pancasila
sila keempat, dimana
di dalamnya terkandung nilai permusyawaratan. Dari sila ini terkandung nilai
bahwa harus mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Dalam kehidupan sehari-hari,
sila keempat bisa kita implementasikan dengan menerapkan prinsip kekeluargaan
dalam menyelesaikan suatu masalah. Selama masalah tersebut masih dapat diselesaikan
secara kekeluargaan, tidak perlu dibawa hingga ke meja pengadilan.
Pancasila sila kelima, dimana di dalamnya terkandung nilai keadilan
sosial mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia mendapatkan perlakuan
yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, kebudayaan, dan kebutuhan
spiritual rohani sehingga tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Dalam
kehidupan sehari-hari, sila kelima dapat kita implementasikan dengan mengembangkan
perbuatan-perbuatan yang luhur serta mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan kegotongroyongan. Butir ini menghendaki agar setiap warga
negara berbuat baik satu sama lain. Perbuatan luhur dalam pengertian seperti
apa yang diperintahkan Tuhan dan menjauhi yang dilarang. Perbuatan baik dan
luhur tersebut dilaksanakan pada setiap manusia dengan cara saling membantu,
bergotong royong dan merasa setiap manusia adalah bagian keluarga yang dekat
dan layak dibantu sehingga kehidupan setiap manusia layak dan terhormat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar